Kamis, 14 Juni 2012

Nilai – Nilai Dalam Pelayanan Administrasi Publik


Novena Christy (0910310089), Nailatul Husna (0910310272), Linda Muchacha P. (0910313107)
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawija Malang – Indonesia
Abstrak
Dalam melakukan suatu tindakan, manusia mempunyai ukuran baik dan buruk. Untuk merumuskan baik buruk dan penting tidaknya suatu tindakan, manusia mempunyai landasan yang disebut  nilai. Jadi, nilai dibutuhkan dalam semua kegiatan, termasuk kegiatan administrasi. Dalam melaksanakan tugasnya melayani kepentingan publik, seorang Administrator harus memperhatikan nilai-nilai yang ada dalam administrasi publik agar hasilnya tidak mengecewakan. Karena kehadiran nilai itu sendiri berfungsi sebagai kontrol langsung sikap dan prilaku dalam bekerja.
Kata kunci : Nilai, Pelayanan, Administrasi Publik.
Pendahuan : Pentingnya Nilai
Dalam kondisi persaingan yang cukup ketat dan penuh tantangan di era globalisasi ini, seorang administrator dituntut untuk bisa memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat. Kualitas pelayanan ini menjadi salah satu indikator dari keberhasilan birokrasi pelayanan publik.
Dalam menjalankan misi, tujuan, dan programnya, birokrasi publik menganut prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas dan rasional. Pasalong mengungkapkan,
“Administrasi adalah pekerjaan terencana yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bekerjasama untuk mencapai tujuan atas dasar efektif, efisien, dan rasional.”
(Harbani Pasalong, 2007)
Pelayanan publik, merupakan hak masyarakat yang pada dasarnya mengandung prinsip: kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung-jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan keramahan, dan kenyamanan. Upaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik sudah seharusnya dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan citra aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Opini negatif tentang aparat pemerintah dapat diperbaiki dengan meningkatkan responsibilitas, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Pemerintah juga harus melibatkan masyarakat dalam menentukan standar pelayanan yang dijadikan sebagai dasar dalam penyelanggaraan pelayanan publik. Pembaharuan sistem dan kelembagaan menjadi penting dilakukan sebagai dasar merancang standar pelayanan publik yang optimal. Peraturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan formal penyelenggaraan pelayanan publik yang didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini tercantum dalam pasal 3 Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan:
asas-asas yang menjadi landasan penyelenggaraan pelayanan publik terdiri atas Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas dan Asas Akuntabilitas.” (UU No. 28/1999)
Selain itu, Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menjawab semua yang menjadi keresahan masyarakat selama ini.
“Masyarakat tidak perlu takut dengan sikap pemerintah yang terkesan pilih-pilih dalam memberikan pelayanan publik selama ini. UU Pelayanan Publik menjamin kesamaan hak, kesamaan perlakuan/tidak diskriminatif, kepastian hukum dan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok yang rentan.” (UU No. 25/2009)
Upaya ini memang tidak mudah dilakukan karena harus merubah mindset aparat pemerintah dari yang biasanya berperan sebagai pelayan masyarakat, kemudian menjadi abdi masyarakat. Selama ini birokrat atau aparat tampaknya tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Misalnya, birokrat selalu seenaknya sendiri dalam memberikan pelayanan dan terkesan tebang pilih dalam melayani masyarakat. Dalam artian, siapa yang dapat memberi keuntungan lebih besar kepada birokrat tersebut, maka dia yang didahulukan. Hal ini berarti para birokrat bekerja tanpa memperhatikan nilai nilai yang ada pada masyarakat. James L. Perry berpendapat bahwa,
“Seorang administrator yang ideal adalah yang memiliki technical skills, human skills, conceptual skills, responsif terhadap institusi-institusi demokratis, berorientasi pada hasil, mampu mengembangkan jaringan kerja, dan memiliki kemampuan melakukan komunikasi dan menjaga keseimbangan antara keputusan dan kegiatan.”
(dalam Yeremias T. Keban, 2004)
 Seyogyanya, administrasi yang berhasil harus didasarkan pada kebajikan dan nilai-nilai masyarakat yang mereka layani, meskipun kebajikan dan nilai-nilai ini dapat bervariasi. Namun, kenyataannya bahwa sangat sulit untuk mendefinisikan suatu  nilai-nilai dan kebajikan secara universal. Idianto Muin mendefinisikan nilai adalah sebagai berikut,
Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang diwujudkan melalui perilaku yang mempengaruhi perilaku sosial orang yang memiliki nilai tersebut. Nilai sosial merupakan sikap-sikap dan perasaan yang diterima secara luas oleh masyarakat dan merupakan dasar untuk merumuskan apa yang benar dan apa yang penting.”
(Idianto Mu’in, 2004)
      Kurangnya pengimplementasian nilai membuat para administrator/birokrat mengesampingkan pemberian pelayanan kepada masyarakat atau dengan kata lain mengesampingkan kepentingan publik. Denhardt mengemukakan,
“Meskipun kepentingan umum merupakan sasaran utama dari kegiatan administrasi publik,tetapi kepentingan umum itu sendiri sering menimbulkan masalah karena ketidakjelasan konsepnya. Selain itu ada yang mendefinisikan kepentingan publik sebagai “shared values” atau nilai-nilai yang disepakati bersama oleh masyarakat. (dalam Yeremias T. Keban, 2004)
Kehadiran nilai itu sendiri berfungsi sebagai kontrol langsung sikap dan prilaku dalam bekerja. Jadi, agar pelayanan publik sesuai dengan harapan masyarakat, maka nilai-nilai yang ada dalam administrasi publik harus diperhatikan.
Implementasi Nilai dalam Administrasi Publik
      Administrasi publik bersifat konkrit dan harus mewujudkan apa yang diinginkan publik. Sedangkan menurut Pasalong,
Nilai merupakan dasar dari etika dan moral. Etika merupakan bagian dari filsafat. Etika berfilsafat bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk. (Harbani Pasalong, 2007)
Hal ini menimbulkan masalah yaitu bagaimana menghubungkan gagasan administrasi seperti keteratuaran, efisiensi, efektifitas, kemanfaatan dari kinerja yang dapat menerapkan etika atau memperhatikan nilai dalam praktiknya.
Implementasi etika dan moral dalam praktek dapat dilihat dari kode etik yang sudah dimiliki oleh administrator publik. Pasalong mengatakan,
“Kode etik tentang pekerjaan di indonesia hanya terbatas pada profesi tertentu seperti ahli hukum dan kedokteran sedangkan untuk kalangan profesi yang lainnya masih belum ada” . ( Harbani Pasalong, 2007 )
Yang menjadi masalah sesungguhnya adalah bagaimana implementasi nilai-nilai tersebut. Tidak adanya kode etik ini memberikan peluang kepada administrator untuk mengesampingkan pemberian pelayanan kepada masyarakat atau dengan kata lain mengesampingkan kepentingan publik. Kehadiran nilai itu sendiri berfungsi sebagai kontrol langsung sikap dan prilaku dalam bekerja. Semua nilai yang ada dalam kode etik administrasi didapat melalui kajian yang mendalam dari pakar-pakar administrasi. Hal ini terus dilakukan dengan harapan dalam diskusi itu dapat menetapkan nilai-nilai moral dan etika yang harus diperhatikan dalam bekerja, termasuk dalam kondisi apa seorang administrator harus bertindak atau memperhatikan nilai-nilai etika.
Hasil dari etika administrasi publik yang dapat digunakan sebagai rujukan para birokrasi publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, yang dikutip oleh Widodo :
1.      Pelayanan kepada masyarakat, yaitu pelayanan di atas pelayanan diri sendiri.
2.      Rakyat yang berdaulat dan mereka yang bekerja dalam instasi pemerintah pada akhirnya bertanggung jawab kepada rakyat.
3.      Hukum mengatur semua tindakan dari instasi pemerintah. Dalam artian bahwa semua tuindakan birokrasi seharusnya mengacu pada kepentingan rakyat.
4.      Manajemen yang efektif dan efisien merupakan dasar bagi birokrasi. Penyalah gunaan (penggelapan,penyelewengan) dan pemborosan tidak dapat dibenarkan.
5.      Sistem penilaian kecakapan, kesempatan yang sama, dan asas-asas itikad baik akan didukung, dijalankan dan dikembangakan.
6.      Perlindungan terhadap kepercayaan rakyat sangat penting, konflik kepentingan, penyuapan, hadiah, atau faviritisme yang merendahkan jabatan publik untuk kepentingan pribadi tidak diterima (tidak etis).
7.      Pelayanan kepada masyarakat menuntut kepekaan khusus dengan ciri-ciri sifat keadilan, keberanian, kejujuran, persamaan, kompetisi dan kasih sayang. Birokrasi publik harus menghargai sifat-sifat tersebut secara arif dan bijak untuk melaksanakannya.
8.      Hati nurani memegang peranan penting dalam memilih arah tindakan. Ini memerlukan kesadaran akan makna ganda moral dalam kehidupan dan pengkajian tentang prioritas nilai tujuan yang baik tidak pernah membenarkan cara yang tidak beretika.
9.      Para administrator publik tidak hanya terlibat untuk mencegah hal yang tidak etis, tetapi juga untuk mengusahakan hal yang etis melaui pelaksanaan tanggung jawab dengan penuh semangat dan tepat pada waktunya. ( Joko Widodo, 2006)
Nilai-nilai etika tersebut dapat digunakan sebagai rujukan untuk merumuskan kebijakan dalam rangka melaksanakan tugas fungsi kewenangan dan tanggung jawabnya. Sekaligus dapat digunakan sebagai standart untuk menilai apakah sikap, tindakan, perilaku dinilai baik atau buruk oleh publik.
Dari nilai-nilai etika diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa untuk menilai baik atau buruknya suatu pelayanan publik dapat dilihat dari penerapan nilai-nilai Efiensi, yaitu para birokrat tidak boros dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat. Dalam artian bahwa birokrat sacara hati-hati agar memberikan hasil yang sebesar-besarnya kepada publik. Dengan demikian nilai efisiensi lebih mengarah pada penggunaan sumber daya yang dimiliki secara cepat dan tepat, tidak boros dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jadi nilai dikatakan baik (etis) apabila birokrat publik menjalankan tugas kewenangannya secara efisien. Efektivitas, yaitu para birokrat dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada publik harus baik (etis) yaitu memenuhi target atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Tujuan yang dimaksud adalah tujuan yang telah ditentukan dalam visi misi  suatu organisasi bukan tujuan pemberi pelayanan birokrat publik. Kualitas layanan, yaitu kualitas pelayanan yang diberikan oleh para birokrat kepada publik harus memberi kepuasan kepada yang dilayani. Dalam artian bahwa baik (etis) tidaknya pelayanan birokrat kepada publik ditentukan oleh kualitas pelayanan. Responsivitas, yaitu berkaitan dengan tanggung jawab birokrat dalam respon kebutuhan publik yang sangat mendesak. Birokrat dalam menjalankan dinilai baik atau etis jika responsibel dan memiliki keprofesionalan atau kompetensi yang sangat tinggi. Akuntabilitas, yaitu berkaitan dengan pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas dan kewenangan administrasi publik. Birokrat yang baik atau etis adalah birokrat yang akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Akan tetapi etika administrasi publik diatas belum cukup untuk menjamin penghapusan pelayanan publik yang buruk pada birokrasi publik. Maka dari itu, dalam pelaksanaan tugas administrasi, perlu adanya monitoring untuk memantau kinerja para administrator. Namun dalam implementasinya, monitoring tersebut tidak harus dilakukan oleh organisasi, tetapi yang paling utama adalah pemantauan dari diri sendiri yang mengacu pada nilai dalam kode etik yang disesuaikan dengan kondisinya. Selain itu, administrator juga harus memperhatikan nilai rasionalitas yang menyangkut efisiensi, efektifitas dan ekonomi. Nilai politik yang berkenaan dengan kesetaraan dan keadilan juga perlu diperhatikan.
Selain itu, nilai administrasi juga dikembangkan dalam pemikiran positivisme. Dalam pemikiran positivisme Simon berasumsi,
“Bahwa proses pengambilan keputusan sangat menentukan untuk memahami gejala-gejala organisasional. Dan gejala-gejala yang terjadi berlangsung dalam hubungan organisasi : hubungan kerjasama, kerjasama manusia yang secara faktual berada dalam eksistensinya sebagai individu atau essensi eksistensinya sebagai manusia dan secara logis manusia terikat hubungan hirarkis yang dikehendaki oleh organisasi itu sendiri.  Teori administrasi secara khas juga merupakan teori rasionalitas yang diharapkan dan terbatas. Teori mengenai perilaku manusia yang mementingkan kepuasan karena ia tak memiliki kecerdasan untuk mencapai kepuasan titik maksimum. Ketidakcerdasannya untuk berusaha mencapai titik maksimum itulah memberikan petunjuk bahwa manusia dalam kerjasama administrai adalah manusia yang memiliki serba keterbatasan.” (dalam Faried Ali, 2003)
Dari asumsi simon ini memberikan petunjuk bahwa pemikiran positivisme yang dikembangkannya tidak hanya mempertimbangkan fakta dan mengabaikan nilai yang rasional tetapi juga berdasarkan pada rasionalitas mutlak yang mengabaikan fakta.
Dalam implementasi penerapan nilai di administrasi publik terjadi benturan nilai. Seperti yang diungkapkan oleh Sjamsiar Sjamsudin dalam bukunya, bahwa ;
Sifat kegiatan administrasi publik sangat kompleks karena ditandai oleh adanya dilema atau benturan-benturan nilai-nilai. Para administrator sering menghadapi benturan nilai yang membingungkan bahkan mengurangi wibawa mereka karena masyarakat menjadi kurang percaya kepada mereka. (Sjamsiar Sjamsudin, 2006)
Sebagai contoh benturan nilai efisiensi dengan nilai keadilan apa yang disebut efisien sering kali dianggap tidak adil karena dalam kegiatan yang bersangkutan dengan efisien seringkali mengandung kepentingan-kepentingan yang bersifat tidak adil.
Contoh kedua dapat kita lihat ketika nilai rasionalitas berbenturan dengan nilai kepuasan. Dalam mengerjakan tugas dan mengambil keputusan para administrator dituntut untuk rasional dengan mengandalkan data-data yang lengkap serta informasi yang memadai. Akan tetapi pada kenyataannya hal ini sangat sulit terjadi karena keterbatasan teknis yaitu data dan informasi yang tidak tersedia. Dan adanya keterbatasan manusia dalam megolah data tersebut. Akibatnya administrator memilih untuk melayani masyarakat dalam keterbatasannya tersebut sehingga masyarakat sering beranggapan bahwa terjadi administrator sering dianggap kurang rasional atau terlalu bertindak semaunya.
 Contoh ketiga adanya benturan nilai netralitas dengan nilai keberpihakan. Dalam pemberian pelayanan publik diperlukan kenetralan dari pihak eksekutif atau dengan kata lain pihak administrasi harus bebas dai politik akan tetapi bila pihak administrasi bebas dari politik maka dia tidak responsif terhadap pihak-pihak yang tidak beruntung dalam masyarakat. Sebaliknya bila dia berpolitik sulit ditentukan batas-batasnya karena bisa saja kesempatan itu akan dipergunakan untuk mengutamakan kepentingannya atau kelompoknya. Seperti yang terjadi di indonesia saat ini nilai netralitas selalu berbenturan dengan nilai keberpihakan. Administrator di indonesia seringkali tidak netral dalam menjalankan tugasnya karena mereka tidak lagi mengutamakan melayani masyarakat tetapi lebih mengutamakan kepentingan-kepentingan mereka.
Contoh lainnya ketika derajat intervesi seorang administrator terhadap kehidupan masyarakat seringkali dipersoalkan. Melihat dari contoh-contoh isu kita akan dapat menemukan gambaran bagaimana sulitnya administrator beroperasi dalam dunianya. Bagaimana menyeimbangkan nilai-nilai yang sering bertentangan, bagaimana mengambil keputusan agar dapat memecahkan masalah. Bagaimana agar selalu netral dan bagaimana menentukan derajat intervensi yang dapat diterima masyarakat adalah suatu seni tersendiri yang barangkali kurang dipahami selama ini.
Benturan-benturan nilai tersebut disebabkan adanya tantangan dalam pengimplementasian nilai, diantaranya adalah pluralisme yang ada dalam masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh Hodgerkenson,
A pluralistic society will multiply and intensify the breaks in the value progression, it will also intensify the demand for administrative moral complexity. Obviously an instrument or technique for resolving value issues would be desirable.
(Masyarakat yang majemuk akan memperbanyak dan mengintensifkan jeda dalam kemajuan/perkembangan nilai  dan mereka juga akan mengintensifkan tuntutan  mengenai kompleksitas moral administrasi. Alat untuk mengatasi masalah nilai sangat dibutuhkan.) (christoper Hodgerkenson, 1978)
Jadi, dalam kondisi masyarakat yang majemuk kesepakatan tentang nilai-nilai administrasi sangat sulit untuk ditentukan. Sebaiknya para administrator tidak hanya menerima atau mengimplementasikan nilai-nilai administrasi yang sudah ada secara kaku, namun harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu.

Hodgerkenson  juga menyatakan,
The problems associated with value cannot easily be disposed of certainly not by arbitrary adoption of a positivistic position or by abandonment to psychologism or moral relativism. Although the temptation is great to give up in the face of complexity, we can distinguish the natural trends of bias and the broad schemes of value presumption which differentiate between models of man and their attendant administrative philosophies.
(Masalah yang terkait dengan nilai tidak dapat dengan mudah diatur tentu tidak diadopsi oleh keputusan positivistik atau ditinggalkan untuk psychologism atau relativisme moral. Meskipun godaan besar untuk menyerah dalam menghadapi kompleksitas, kita dapat membedakan bias natural tren dan skema umum praduga nilai yang membedakan antara model of man dan falsafah petugas administrasi.) (christoper Hodgerkenson, 1978)
Kerumitan dalam pengimplementasian nilai membuat permasalahan dalam administrasi semakin kompleks. Oleh karena itu, seorang administrator juga perlu mempunyai kesadaran religius yang tinggi. Karena orang yang mempunyai tingkat keimanan dan ketakwaan yang tinggi akan bekerja dengan penuh hati-hati karena pekerjaannya akan dipertanggung jawabkan kelak dikemudian hari.
Penutup
Sebagai penegasan akhir tulisan ini, nilai sangat dibutuhkan dalam praktek pelayanan publik karena digunakan sebagai penuntun tingkah laku para administrator, sehingga dapat melayani masyarakat secara baik dengan memperhatikan nilai efisiensi, efektivitas, kualitas layanan, responsivitas, dan akuntabilitas. Seorang administrator juga harus diberikan kekuasaan dalam bertindak. Disini administrator harus melakukan adjusment dengan kode etik profesi dan tuntutan masyarakatnya. Implikasi dari adanya keleluasaan tersebut adalah yang pantas menjadi administrator adalah orang yang profesional yang memiliki etika dan akuntabilitas yang tinggi karena dalam pelaksanaan tugasnya sering terjadi benturan nilai-nilai.
Dengan demikian, agar tidak terjadi penyimpangan dalam menjalankan pelayanan publik maka sebaiknya seorang administrator tidak hanya menerima atau mengimplementasikan nilai-nilai administrasi yang sudah ada secara kaku, namun harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu. Selain itu, kesadaran keimanan dan ketaqwaan juga harus dimiliki seorang administrator agar dapat bekerja dengan tulus dan ikhlas serta dapat mencegah dirinya dari perilaku yang tidak terpuji.
Daftar Pustaka
Denhardt, Janet V.and Denhardt Robert B. The New Public Service. Dalam Keban, Yeremias T. 2004. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik Konsep, Teori dan Isu. Yogyakarta: Gava Media.
Hodgerkenson, Christoper. 1978. Toward a Philosophy of Administration. British.
Indradi, Sjamsiar Sjamsuddin. 2006. Dasar-Dasar dan Teori Administrasi Publik. Malang: Yayasan Pembangunan Nasional bekerjasama dengan CV. SOFA Mandiri dan Indonesia Print Malang.
Mu’in, Idianto. 2004. Sosiologi Untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga.
Pasalong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
Perry, James L. The Effective Public Administration. Termuat dalam Hand Book of Public Administration. dalam Keban, Yeremias T. 2004. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik Konsep, Teori dan Isu. Yogyakarta: Gava Media.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Simon, Hebert A. Administrative Behaviour. Dalam Terjemahan St. Dianjung. Dalam Ali, Faried. 2006. Filsafat Administrasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Widodo, Joko. 2006. Membangun Birokrasi Berbasis Kinerja. Jakarta: Bayumedai Publishing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar