Kamis, 14 Juni 2012

Nilai – Nilai Dalam Pelayanan Administrasi Publik


Novena Christy (0910310089), Nailatul Husna (0910310272), Linda Muchacha P. (0910313107)
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawija Malang – Indonesia
Abstrak
Dalam melakukan suatu tindakan, manusia mempunyai ukuran baik dan buruk. Untuk merumuskan baik buruk dan penting tidaknya suatu tindakan, manusia mempunyai landasan yang disebut  nilai. Jadi, nilai dibutuhkan dalam semua kegiatan, termasuk kegiatan administrasi. Dalam melaksanakan tugasnya melayani kepentingan publik, seorang Administrator harus memperhatikan nilai-nilai yang ada dalam administrasi publik agar hasilnya tidak mengecewakan. Karena kehadiran nilai itu sendiri berfungsi sebagai kontrol langsung sikap dan prilaku dalam bekerja.
Kata kunci : Nilai, Pelayanan, Administrasi Publik.
Pendahuan : Pentingnya Nilai
Dalam kondisi persaingan yang cukup ketat dan penuh tantangan di era globalisasi ini, seorang administrator dituntut untuk bisa memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat. Kualitas pelayanan ini menjadi salah satu indikator dari keberhasilan birokrasi pelayanan publik.
Dalam menjalankan misi, tujuan, dan programnya, birokrasi publik menganut prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas dan rasional. Pasalong mengungkapkan,
“Administrasi adalah pekerjaan terencana yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bekerjasama untuk mencapai tujuan atas dasar efektif, efisien, dan rasional.”
(Harbani Pasalong, 2007)
Pelayanan publik, merupakan hak masyarakat yang pada dasarnya mengandung prinsip: kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung-jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan keramahan, dan kenyamanan. Upaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik sudah seharusnya dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan citra aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Opini negatif tentang aparat pemerintah dapat diperbaiki dengan meningkatkan responsibilitas, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Pemerintah juga harus melibatkan masyarakat dalam menentukan standar pelayanan yang dijadikan sebagai dasar dalam penyelanggaraan pelayanan publik. Pembaharuan sistem dan kelembagaan menjadi penting dilakukan sebagai dasar merancang standar pelayanan publik yang optimal. Peraturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan formal penyelenggaraan pelayanan publik yang didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini tercantum dalam pasal 3 Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan:
asas-asas yang menjadi landasan penyelenggaraan pelayanan publik terdiri atas Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas dan Asas Akuntabilitas.” (UU No. 28/1999)
Selain itu, Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menjawab semua yang menjadi keresahan masyarakat selama ini.
“Masyarakat tidak perlu takut dengan sikap pemerintah yang terkesan pilih-pilih dalam memberikan pelayanan publik selama ini. UU Pelayanan Publik menjamin kesamaan hak, kesamaan perlakuan/tidak diskriminatif, kepastian hukum dan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok yang rentan.” (UU No. 25/2009)
Upaya ini memang tidak mudah dilakukan karena harus merubah mindset aparat pemerintah dari yang biasanya berperan sebagai pelayan masyarakat, kemudian menjadi abdi masyarakat. Selama ini birokrat atau aparat tampaknya tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Misalnya, birokrat selalu seenaknya sendiri dalam memberikan pelayanan dan terkesan tebang pilih dalam melayani masyarakat. Dalam artian, siapa yang dapat memberi keuntungan lebih besar kepada birokrat tersebut, maka dia yang didahulukan. Hal ini berarti para birokrat bekerja tanpa memperhatikan nilai nilai yang ada pada masyarakat. James L. Perry berpendapat bahwa,
“Seorang administrator yang ideal adalah yang memiliki technical skills, human skills, conceptual skills, responsif terhadap institusi-institusi demokratis, berorientasi pada hasil, mampu mengembangkan jaringan kerja, dan memiliki kemampuan melakukan komunikasi dan menjaga keseimbangan antara keputusan dan kegiatan.”
(dalam Yeremias T. Keban, 2004)
 Seyogyanya, administrasi yang berhasil harus didasarkan pada kebajikan dan nilai-nilai masyarakat yang mereka layani, meskipun kebajikan dan nilai-nilai ini dapat bervariasi. Namun, kenyataannya bahwa sangat sulit untuk mendefinisikan suatu  nilai-nilai dan kebajikan secara universal. Idianto Muin mendefinisikan nilai adalah sebagai berikut,
Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang diwujudkan melalui perilaku yang mempengaruhi perilaku sosial orang yang memiliki nilai tersebut. Nilai sosial merupakan sikap-sikap dan perasaan yang diterima secara luas oleh masyarakat dan merupakan dasar untuk merumuskan apa yang benar dan apa yang penting.”
(Idianto Mu’in, 2004)
      Kurangnya pengimplementasian nilai membuat para administrator/birokrat mengesampingkan pemberian pelayanan kepada masyarakat atau dengan kata lain mengesampingkan kepentingan publik. Denhardt mengemukakan,
“Meskipun kepentingan umum merupakan sasaran utama dari kegiatan administrasi publik,tetapi kepentingan umum itu sendiri sering menimbulkan masalah karena ketidakjelasan konsepnya. Selain itu ada yang mendefinisikan kepentingan publik sebagai “shared values” atau nilai-nilai yang disepakati bersama oleh masyarakat. (dalam Yeremias T. Keban, 2004)
Kehadiran nilai itu sendiri berfungsi sebagai kontrol langsung sikap dan prilaku dalam bekerja. Jadi, agar pelayanan publik sesuai dengan harapan masyarakat, maka nilai-nilai yang ada dalam administrasi publik harus diperhatikan.

Selasa, 05 Juni 2012

5 Tahun Lagi

5 tahun lagi.....
banyak pertanyaan yang terbesit dikepalaku.
jadi apa ya aku 5 tahun lagi?
Kerjaanku apa ya?
Karirku kedepan bagaimana?
Menetap dikota mana aku?
Apa aku masih denganmu?
apa aku udah menikah ntar?
menikah dengan siapa ya?

hahaha...mungkin 5 tahun lagi baru bisa aku menjawabnya

yang pasti 2013 bulan Februari aku harus udah Yudisium (aamiin ya Allah) :)
terus pengen sekali punya kerjaan yang bermanfaat buat lingkungan sekitar, pengennya jadi Pengajar Muda di Indonesia Mengajar :)

Allah, jika masih ada jatah umur sampai 5 tahun kedepan semoga keinginanku ini adalah rencana Mu juga :)

"Jangan remehkan setinggi apapun mimpi, sungguh Allah itu maha mendengar"

:)

Geli rasanya membaca tulisan tulisan ku. haha...
kelihatan sekali kalau saya masih labil :D
terkadang menertawakankan diri sendiri itu lebih menyakitkan daripada menertawakan orang lain.
:D :D :D

Ya suatu saat nanti, mungkin 10 tahun lagi anakku pasti tertawa kalau baca tulisan tulisan gak jelas ini..
tapi....dengan begini aku bisa mengingat kejadian yang perna aku alami, mungkin disaat memori ingatanku melemah terhadap kenangan kenagan lama. :)

Malang, 05062012